Bawaslu Minta Pemerintah dan DPR Realisasikan Asuransi Pengawas Pemilu 2024
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:19 WIB
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal setahun lagi tetapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih memiliki pekerjaan rumah selama 365 hari ke depan. Salah satunya penyediaan asuransi bagi petugas pengawas Pemilu.
"Tapi kami berbincang dengan komisi II DPR, bagaimana asuransi untuk teman-teman pengawas penyelenggara Pemilu yang masih proses dan pembicaraan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam dalam acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, (14/2/2023) malam.
Bagja menekankan bahwa asuransi untuk petugas pengawas pemilu tersebut penting karena praktik di lapangan tugas pengawasan sangat berat. Dia berharap Komisi II DPR dan Pemerintah bisa membantu merealisasikan asuransi tersebut untuk mendukung tugas dan fungsi pengawas pemilu.
"Karena ketika masuk tahapan tidak ada kenal waktu lagi karena Undang-Undang nomor 7 tahun 2027 (tentang Pemilu) menyatakan bahwa penyelenggara pemilu kerja penuh waktu, oleh sebab itu bahkan tidak ada hari libur untuk awasi penyelenggaraan pemilu ke depan," jelasnya.
Diketahui, pengawas Pemilu tersebut terdiri atas anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Tapi kami berbincang dengan komisi II DPR, bagaimana asuransi untuk teman-teman pengawas penyelenggara Pemilu yang masih proses dan pembicaraan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam dalam acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, (14/2/2023) malam.
Bagja menekankan bahwa asuransi untuk petugas pengawas pemilu tersebut penting karena praktik di lapangan tugas pengawasan sangat berat. Dia berharap Komisi II DPR dan Pemerintah bisa membantu merealisasikan asuransi tersebut untuk mendukung tugas dan fungsi pengawas pemilu.
"Karena ketika masuk tahapan tidak ada kenal waktu lagi karena Undang-Undang nomor 7 tahun 2027 (tentang Pemilu) menyatakan bahwa penyelenggara pemilu kerja penuh waktu, oleh sebab itu bahkan tidak ada hari libur untuk awasi penyelenggaraan pemilu ke depan," jelasnya.
Diketahui, pengawas Pemilu tersebut terdiri atas anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(muh)
tulis komentar anda