Tak Terima Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Akan Banding

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:08 WIB
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky Rizal tak terima divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Oh sudah siap (banding). Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda degan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).



Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak adil bagi kliennya. "Ya kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," ujar Erman.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Mengaku Tak Berniat Bunuh Brigadir J
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!