Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke JPU Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:19 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.

Baca juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!