Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
Kuat Maruf Divonis 15...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf tiba menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya. Hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung MNC Portal, Kuat Ma'ruf terlihat menundukkan kepala di depan meja kuasa hukumnya usai hakim membacakan vonis terhadap dirinya. Terlihat salah satu penasihat hukum mengeluskan punggung Kuat untuk menguatkan dirinya atas vonis tersebut.

Usai pembacaan vonis, ia pun ke luar dan kembali memakai rompi sebelum masuk tahanan. Dengan nada geram ia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.

Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

"Saya akan banding, Banding!" ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Karena saya tidak membunuh dan berencana," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)