Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke JPU Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:19 WIB
Kuat Maruf memberikan salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). FOTO/MPI/DIMAS CHOIRUL
JAKARTA - Kuat Ma'ruf memberikan salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, Kuat Ma'ruf terlihat tenang usai mendengar pembacaan vonis itu. Ia awalnya menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Usai diberi semangat oleh tim pengacaranya, Kuat Ma'ruf lalu berjalan meninggalkan ruang sidang dan berpapasan dengan tim JPU di sebelah kiri ruang sidang.

Sambil berjalan, jari tangan kanan Kuat memberikan simbol metal kepada JPU.



Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.

Baca juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More