Selain Tolak RUU HIP, Ini Pesan Wantim MUI kepada Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:24 WIB
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke-66, merumuskan pandangan dan sikap tentang masalah-masalah aktual keumatan dan kebangsaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke-66, merumuskan pandangan dan sikap tentang maasalah-masalah aktual keumatan dan kebangsaan

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI KH Noor Achmad menyampaikan kesimpulan rapat.

Adapun kesimpulan pertama, yakni menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena bersifat kontra produktif, karena sangat bertentangan.



"Kedua, Dewan pertimbang MUI mewasitkan kepada pemerintahan agar proses perancangan dapat mengedepankan prinsip dan berpihak terhadap kedaulatan negara," tutur KH Noor Achmad dalam konferensi pers daring, Rabu, (15/7/2020).

Ketiga, sambung dia, melihat penyebaran Covid-19 semakin marak, maka Dewan pertimbang MUI meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara terukur.

"Dewan pertimbangan MUI meminta agar penyelanggaran pendidikan nasional dapat merawat nilai-nilai kebangsaan sendiri. Serta pemerintah agar memenuhi kewajiban hak-hak masyarakat, khususnya pelajar. Seperti ketersediaan internet untuk rakyat kecil, yaitu yang berada di kawasan terpencil, terluar dan termiskin," tuturnya.( )

Selain itu, MUI juga menegaskan hal lainnya. Salah satunya mengenai penyelenggaraan salat Idul Adha. Umat Islam agar tetap menjaga protokol kesehatan, seperti tidak bersalaman, memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

"Kesimpulan, bahwa untuk zona hijau tidak masalah dan tetap menjadi protokol kesehatan. Menghindari salaman apalagi pelukan," tutur Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Muhammad Zaitun.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More