Perbedaan Ekspresi Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jelang Sidang Vonis

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:41 WIB
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Begitu pula dengan Ricky Rizal, ia dituntut hal serupa dengan Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!