Perbedaan Ekspresi Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jelang Sidang Vonis

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:41 WIB
Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo , tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya bakal menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus yang menjeratnya.

Sama-sama diam saat tiba di PN Jaksel tapi ada perbedaan ekspresi di antara keduanya. Kuat Maruf yang tiba lebih dulu pada 09.00 WIB menunduk dan lemas. Sedangkan Ricky Rizal yang tiba pukul 09.12 WIB terlihat lebih tegar dan sempat menyapa awak media dengan menangkupkan tangannya. Ia tampak tersenyum meski mulutnya tertutup masker yang tergambar dari matanya mengecil.

Untuk diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang putusan pukul 09.30 WIB. "Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian isi jadwal sidang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).



Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati

Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Begitu pula dengan Ricky Rizal, ia dituntut hal serupa dengan Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More