Dugaan Korupsi Bakti, Menkominfo Jhonny G Plate Tiba di Kejagung
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:01 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugan korupsi dalam proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Johnny tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 08.49 WIB. Dia tiba dengan menggunakan kendaraan mobil Inova berwarna hitam bersama satu pengacara. Dia menggunakan baju batik biru dongker.
Pada pemanggilan sebelumnya pada Kamis 9 Februari 2023, Johnny batal hadir karena ada kegiatan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp 10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Johnny tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 08.49 WIB. Dia tiba dengan menggunakan kendaraan mobil Inova berwarna hitam bersama satu pengacara. Dia menggunakan baju batik biru dongker.
Pada pemanggilan sebelumnya pada Kamis 9 Februari 2023, Johnny batal hadir karena ada kegiatan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp 10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda