Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Pengacara Brigadir J: Kalian Semua Berutang Permintaan Maaf

Senin, 13 Februari 2023 - 20:05 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi . Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini, turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, keluarga serta kuasa hukum mendiang Brigadir J langsung sontak berteriak. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan, Putri dan kubunya mempunyai utang permintaan maaf terhadap Brigadir J.



"Kalian semua berutang permintaan maaf Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Martin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut Martin juga meminta, agar harkat dan martabat Brigadir J dipulihkan. Sebab kata Martin, mendiang Brigadir J kerap dituding melakukan pemerkosaan terhadap Puri Candrawathi. Padahal fakta persidangan justru berbanding terbalik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!