Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Bawa Foto Mendiang Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 - 10:43 WIB
JAKARTA - Ibunda Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan putranya.
Tanpa mengenakan masker, ibu yang kehilangan anak tersebut masih memperlihatkan kesedihan yang mendalam. Sesekali ia mengernyitkan dahinya menahan air mata.
Rosti pun sempat mengatakan bahwa akan menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Sambil membawa foto mendiang anaknya, Rosti terlihat duduk di samping kuasa hukum keluarga, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Rosti juga sempat mengatakan bahwa Tuhan adalah Mahkamah Agung dan hakim yang paling tinggi di dunia ini. "Kami berserah kepada Tuhan karena manusia adalah ciptaan Tuhan dan Tuhan adalah Mahkamah Agung dan hakim yang paling tinggi," ujar Rosti.
Ia pun menyinggung adanya hukum akhirat selain peradilan di dunia ini. Namun, Rosti menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal jalannya seluruh persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
"Ada hukum dunia dan akhirat," tuturnya.
Diketahui, Ferdy Sambo tengah menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Putri Candrawathi disebut jaksa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanpa mengenakan masker, ibu yang kehilangan anak tersebut masih memperlihatkan kesedihan yang mendalam. Sesekali ia mengernyitkan dahinya menahan air mata.
Rosti pun sempat mengatakan bahwa akan menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Sambil membawa foto mendiang anaknya, Rosti terlihat duduk di samping kuasa hukum keluarga, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Rosti juga sempat mengatakan bahwa Tuhan adalah Mahkamah Agung dan hakim yang paling tinggi di dunia ini. "Kami berserah kepada Tuhan karena manusia adalah ciptaan Tuhan dan Tuhan adalah Mahkamah Agung dan hakim yang paling tinggi," ujar Rosti.
Ia pun menyinggung adanya hukum akhirat selain peradilan di dunia ini. Namun, Rosti menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal jalannya seluruh persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
"Ada hukum dunia dan akhirat," tuturnya.
Diketahui, Ferdy Sambo tengah menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Putri Candrawathi disebut jaksa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda