Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:07 WIB
"Ya betul," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Polri: Pemberian Surat Jalan Djoko Tjandra Tanpa Izin Pimpinan )
Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, Ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan.
Argo sebelumnya mengungkapkan, surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum tersebut.
Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, Ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan.
Argo sebelumnya mengungkapkan, surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum tersebut.
Lihat Juga :