Polri: Pemberian Surat Jalan Djoko Tjandra Tanpa Izin Pimpinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan bahwa surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra , merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri satu pun.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri . Jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan keterangan dari Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. ( )
Menurut Argo, terkait dengan hal tersebut, oknum yang diduga menerbitkan surat jalan tersebut saat ini sedang diperiksa oleh pihak Divisi Propam Polri. "Membuat sendiri dan sekarang dalam proses pemeriksaan Div Propam hari ini," ujar Argo.
Argo memastikan, jika terbukti bersalah, maka Polri tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Hal tersebut merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis. "Soal surat jalan Djoko Tjandra yang beredar, sesuai komitmen Kapolri kami langsung lakukan pemeriksaan. Kalau nanti terbukti salah akan ditindak," ucap Argo.
Sekadar diketahui, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebut bahwa, surat jalan buron Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan. ( )
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri . Jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan keterangan dari Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. ( )
Menurut Argo, terkait dengan hal tersebut, oknum yang diduga menerbitkan surat jalan tersebut saat ini sedang diperiksa oleh pihak Divisi Propam Polri. "Membuat sendiri dan sekarang dalam proses pemeriksaan Div Propam hari ini," ujar Argo.
Argo memastikan, jika terbukti bersalah, maka Polri tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Hal tersebut merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis. "Soal surat jalan Djoko Tjandra yang beredar, sesuai komitmen Kapolri kami langsung lakukan pemeriksaan. Kalau nanti terbukti salah akan ditindak," ucap Argo.
Sekadar diketahui, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebut bahwa, surat jalan buron Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan. ( )
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
(abd)