Menanti Putusan MK, KPU Ngaku Butuh Kepastian Terkait Sistem Pemilu
Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:38 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sangat menanti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. KPU butuh kepastian berkaitan dengan sistem pemilu.
"Berkaitan dengan putusan MK ini, kami sebagai penyelenggara memang sangat menanti putusan atas perkara ini dibacakan," kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip Jumat (10/2/2023).
Dia mengatakan, KPU saat ini sedang fokus terhadap persiapan pendaftaran calon legislatif oleh partai politik. Rencananya, tahapan itu akan dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Baca juga: Sistem Kepemiluan Digugat ke MK, KPU Siap Laksanakan Apa Pun yang Diputuskan
"Berkaitan dengan putusan MK ini, kami sebagai penyelenggara memang sangat menanti putusan atas perkara ini dibacakan," kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip Jumat (10/2/2023).
Dia mengatakan, KPU saat ini sedang fokus terhadap persiapan pendaftaran calon legislatif oleh partai politik. Rencananya, tahapan itu akan dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Baca juga: Sistem Kepemiluan Digugat ke MK, KPU Siap Laksanakan Apa Pun yang Diputuskan
Lihat Juga :