Menanti Putusan MK, KPU Ngaku Butuh Kepastian Terkait Sistem Pemilu
Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sangat menanti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. KPU butuh kepastian berkaitan dengan sistem pemilu.
"Berkaitan dengan putusan MK ini, kami sebagai penyelenggara memang sangat menanti putusan atas perkara ini dibacakan," kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip Jumat (10/2/2023).
Dia mengatakan, KPU saat ini sedang fokus terhadap persiapan pendaftaran calon legislatif oleh partai politik. Rencananya, tahapan itu akan dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Sehingga, selama 14 hari tersebut, KPU akan menerima pendaftaran calon legislatif termasuk juga di dalamnya calon anggota DPD RI. "Tentunya kepastian berkaitan dengan sistem pemilu ini akan berimplikasi terhadap tidak hanya mekanisme pencalonan, termasuk di dalamnya juga beragam jenis formulir yang harus diserahkan partai politik, tapi juga berkaitan dengan sistem informasi yang akan kami bangun," imbuhnya.
Dia melanjutkan, KPU juga harus mendesain kebijakan logistik Pemilu. Putusan mengenai sistem pemilu ini juga akan berimplikasi pada desain surat suara.
Pasalnya, di antara sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup, desain logistiknya tentu berbeda jauh. Idham mengungkapkan, surat suara dengan sistem pemilu proporsional daftar tertutup itu desain terbilang sederhana.
Desain tersebut cukup memuat lambang atau logo dan nama serta nomor urut partai politik. "Berbeda dengan sistem proporsional daftar terbuka yang di mana desain surat suaranya itu sebagaimana diatur dalam pasal 342 ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” ungkapnya.
Dia berpendapat, hal tersebut lebih kompleks. “Dan sizenya pun lebih besar sebagaimana di 2019 kemarin terakhir kita saksikan di TPS yak. Jadi kami membutuhkan kepastian berkaitan sistem pemilu," pungkasnya.
"Berkaitan dengan putusan MK ini, kami sebagai penyelenggara memang sangat menanti putusan atas perkara ini dibacakan," kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip Jumat (10/2/2023).
Dia mengatakan, KPU saat ini sedang fokus terhadap persiapan pendaftaran calon legislatif oleh partai politik. Rencananya, tahapan itu akan dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Sehingga, selama 14 hari tersebut, KPU akan menerima pendaftaran calon legislatif termasuk juga di dalamnya calon anggota DPD RI. "Tentunya kepastian berkaitan dengan sistem pemilu ini akan berimplikasi terhadap tidak hanya mekanisme pencalonan, termasuk di dalamnya juga beragam jenis formulir yang harus diserahkan partai politik, tapi juga berkaitan dengan sistem informasi yang akan kami bangun," imbuhnya.
Dia melanjutkan, KPU juga harus mendesain kebijakan logistik Pemilu. Putusan mengenai sistem pemilu ini juga akan berimplikasi pada desain surat suara.
Pasalnya, di antara sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup, desain logistiknya tentu berbeda jauh. Idham mengungkapkan, surat suara dengan sistem pemilu proporsional daftar tertutup itu desain terbilang sederhana.
Desain tersebut cukup memuat lambang atau logo dan nama serta nomor urut partai politik. "Berbeda dengan sistem proporsional daftar terbuka yang di mana desain surat suaranya itu sebagaimana diatur dalam pasal 342 ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” ungkapnya.
Dia berpendapat, hal tersebut lebih kompleks. “Dan sizenya pun lebih besar sebagaimana di 2019 kemarin terakhir kita saksikan di TPS yak. Jadi kami membutuhkan kepastian berkaitan sistem pemilu," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda