Lemahkan Jaminan Kesehatan Rakyat, Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan
Kamis, 09 Februari 2023 - 18:05 WIB
"Kelima, FPKS berpendapat bahwa ada kerawanan dalam draft RUU Kesehatan pasal 236 mengenai tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi," ujar Ledia.
Keenam, imbuh Ledia, FPKS berpendapat, di semua negara pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri.
"Oleh karena itu, seharusnya draf RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan," jelasnya.
Ketujuh, FPKS berpendapat bahwa anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai. "Untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan Menolak draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dibahas pada tahap selanjutnya," tutupnya.
Keenam, imbuh Ledia, FPKS berpendapat, di semua negara pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri.
"Oleh karena itu, seharusnya draf RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan," jelasnya.
Ketujuh, FPKS berpendapat bahwa anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai. "Untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan Menolak draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dibahas pada tahap selanjutnya," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :