KASN Bantu Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal membantu persoalan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) . Berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN.
"Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto seusai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Di kesempatan yang sama, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan, sampai saat ini progres alih status ini tengah dirumuskan, termasuk terkait masalah gaji. "Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," ungkapnya. ( ).
Tasdik menjelaskan bahwa dalam pengalihan status ASN, pegawai KPK memiliki dua status yakni PNS dan non PNS serta PPK. Nantinya, dalam pengalihan status akan dilihat syarat dan formasi yang dibutuhkan oleh KPK.
"(Penyidik KPK) Ya nanti tergantung kebutuhan formasinya. Kan penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," jelasnya.
Maka dari itu, untuk mempercepat proses pengalihan status ASN pegawai KPK ini, diperlukan dorongan dan koordinasi dengan Kemenpan RB. "Kalau saya sih harapannya konsisten, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus lagi. Semakin cepat makin bagus."
"Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto seusai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Di kesempatan yang sama, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan, sampai saat ini progres alih status ini tengah dirumuskan, termasuk terkait masalah gaji. "Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," ungkapnya. ( ).
Tasdik menjelaskan bahwa dalam pengalihan status ASN, pegawai KPK memiliki dua status yakni PNS dan non PNS serta PPK. Nantinya, dalam pengalihan status akan dilihat syarat dan formasi yang dibutuhkan oleh KPK.
"(Penyidik KPK) Ya nanti tergantung kebutuhan formasinya. Kan penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," jelasnya.
Maka dari itu, untuk mempercepat proses pengalihan status ASN pegawai KPK ini, diperlukan dorongan dan koordinasi dengan Kemenpan RB. "Kalau saya sih harapannya konsisten, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus lagi. Semakin cepat makin bagus."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda