Pengacara Tekankan Kejujuran Arif Rachman dalam Dupliknya

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:52 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin memaparkan kejujuran kliennya dalam duplik yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J itu selalu jujur dalam setiap keterangan yang diberikan.

Menurut pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso, kejujuran tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran. Kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal, bukan di akhir. Sementara Arif telah bersikap jujur sejak awal penyidikan kematian Brigadir J.



"Sejak awal terdakwa Arif Rachman telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri," kata Marcella membacakan dupliknya.

Arif menyampaikan temuan itu lantaran Hendra adalah bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terkait kematian Brigadir J. Namun, Hendra malah menempatkan Arif Rachman dalam posisi sulit karena memerintahkannya melaporkan temuan tersebut pada Ferdy Sambo secara tatap muka. Setelahnya Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor ke mana pun.

Marcella menyatakan, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo secara sukarela memberitahukan dengan jujur masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di dalam hard disk milik Baiquni. Kemudian menyerahkan laptop milik Baiquni yang sudah dipatahkan ke penyidik Wabprof Divpropam Polri pada 8 Agustus 2022. Adapun rekaman tersebut menunjukkan keberadaan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga No 46.

"Terdakwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo memiliki peran penting dan memberikan dampak yang signifikan untuk membuka dengan terang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga No 46," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!