KPK Dalami Pengakuan Anggota Polri yang Memberi Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:23 WIB
Baca juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
"Berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan, termasuk juga alat bukti sehingga nanti membentuk fakta hukum yang itu nanti bisa ditindaklanjuti," urainya.
KPK membuka peluang untuk memulai penyidikan baru terkait perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. KPK tidak segan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan kecukupan alat bukti.
"Jadi tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan ketika misalnya ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum misalnya atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," kata Ali.
"Nah, kita lihat dulu nanti perkembangannya dalam persidangan ini sampai akhir setidaknya sampai analisis dari tim jaksa, karena analisis ini kan akan dikaitkan dari alat bukti satu ke alat bukti yang lain," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan, termasuk juga alat bukti sehingga nanti membentuk fakta hukum yang itu nanti bisa ditindaklanjuti," urainya.
KPK membuka peluang untuk memulai penyidikan baru terkait perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. KPK tidak segan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan kecukupan alat bukti.
"Jadi tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan ketika misalnya ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum misalnya atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," kata Ali.
"Nah, kita lihat dulu nanti perkembangannya dalam persidangan ini sampai akhir setidaknya sampai analisis dari tim jaksa, karena analisis ini kan akan dikaitkan dari alat bukti satu ke alat bukti yang lain," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Lihat Juga :