Penampungan Ilegal Dibongkar, Ada Dokumen Calon TKI Mengidap HIV
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:38 WIB
JAKARTA - Ada fakta mengejutkan dalam penemuan rumah tinggal yang dijadikan penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Cileungsi, Jawa Barat. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan dokumen tentang kesehatan PMI yang tidak layak diberangkatkan.
“Ada satu dokumen pekerja sudah dinyatakan HIV. Sudah diberangkatkan,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers secara daring, Rabu (15/7/2020).
Benny mengungkapkan dua orang calon PMI yang berada di lokasi sekarang diamankan dengan ditempatkan di rumah perlindungan di Cilangkap. Keduanya akan menjadi saksi dalam kasus dugaan praktik pengiriman PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Mereka adalah korban dari sindikat dan kejahatan,” ucapnya.
(Baca: BP2MI Bongkar Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal)
Menurut Benny kedua orang itu tidak mengikuti prosedur yang benar untuk menjadi PMI. Mereka seharusnya memulai pendaftaran di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota. Setelah itu, mereka harus mengikuti sejumlah pelatihan sesuai dengan pekerjaan di luar negeri dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Salah satu korban, Dewi Permatasari, mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit di Bekasi. Namun, tidak mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Dia langsung masuk ke penampungan karena diajak keponakan dan dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp6 juta di Malaysia.
(Baca: DPR Minta BP2MI Serius Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal)
Dewi tidak sendirian, tapi ada enam orang lain yang dijanjikan bekerja ke luar negeri. Benny memastikan mereka akan berangkat melalui jalur ilegal. Saat ini pemerintah sedang menghentikan sementara pengiriman PMI ke luar negeri.
BP2MI, menurut Benny, tidak akan segan-segan untuk menindak pelaku dan sindikat pengiriman PMI ilegal. “Saya pastikan BP2MI selalu jadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal, mempraktikkan kejahatan, bermain-main dengan kemanusiaan, menginjak-injak hukum, dan mengabaikan kewibawaan negara,” pungkasnya.
“Ada satu dokumen pekerja sudah dinyatakan HIV. Sudah diberangkatkan,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers secara daring, Rabu (15/7/2020).
Benny mengungkapkan dua orang calon PMI yang berada di lokasi sekarang diamankan dengan ditempatkan di rumah perlindungan di Cilangkap. Keduanya akan menjadi saksi dalam kasus dugaan praktik pengiriman PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Mereka adalah korban dari sindikat dan kejahatan,” ucapnya.
(Baca: BP2MI Bongkar Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal)
Menurut Benny kedua orang itu tidak mengikuti prosedur yang benar untuk menjadi PMI. Mereka seharusnya memulai pendaftaran di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota. Setelah itu, mereka harus mengikuti sejumlah pelatihan sesuai dengan pekerjaan di luar negeri dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Salah satu korban, Dewi Permatasari, mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit di Bekasi. Namun, tidak mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Dia langsung masuk ke penampungan karena diajak keponakan dan dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp6 juta di Malaysia.
(Baca: DPR Minta BP2MI Serius Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal)
Dewi tidak sendirian, tapi ada enam orang lain yang dijanjikan bekerja ke luar negeri. Benny memastikan mereka akan berangkat melalui jalur ilegal. Saat ini pemerintah sedang menghentikan sementara pengiriman PMI ke luar negeri.
BP2MI, menurut Benny, tidak akan segan-segan untuk menindak pelaku dan sindikat pengiriman PMI ilegal. “Saya pastikan BP2MI selalu jadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal, mempraktikkan kejahatan, bermain-main dengan kemanusiaan, menginjak-injak hukum, dan mengabaikan kewibawaan negara,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda