Surya Darmadi alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 06 Februari 2023 - 18:33 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Apeng untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Bayar Gaji Karyawan, Terdakwa Kasus Korupsi Surya Darmadi Mohon Rekeningnya Dibuka

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!