Lemkapi Apresiasi Polri Cepat Tangani Anggota Bermasalah
Minggu, 05 Februari 2023 - 22:05 WIB
JAKARTA - Polri dinilai responsif dan bertindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut terlihat dari langkah Polda Metro Jaya memutasi bahkan menahan Kompol D di tempat khusus (patsus) 21 hari buntut keterlibatan tidak langsung dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat.
"Dia memiliki hubungan dengan wanita (Nur atau N) itu, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ada punya istri 2 atau bagaimana. Kalau terjadi seperti itu berarti ada pelanggaran kode etik. Kenapa demikian? Dia telah menurunkan harkat dan martabat institusi. Makanya dia diproses," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Nur merupakan perempuan yang mengaku sebagai istri Kompol D. Saat kejadian Nur menaiki mobil Audi yang terlibat kecelakaan dan menewaskan mahasiswi Unsur Cianjur.
Menurut Edi, kepolisian juga bersikap profesional sekalipun tidak menetapkan Kompol D sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Sebab, ia tak terlibat langsung.
Demikian juga dengan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta dan melibatkan purnawirawan polisi. Menurut Edi, purnawirawan polisi tersebut tidak bersalah dalam kasus ini. Ia berpendapat, kasus tersebut berpolemik dan berlarut-larut karena belum adanya titik temu antara purnawirawan polisi dengan keluarga korban. "Akhirnya alot," katanya.
Edi berpandangan, mencuat dan viralnya kedua kasus ini lantaran melibatkan anggota dan purnawirawan polisi. "Apa saja yang dilakukan Polri itu selalu menjadi sorotan publik," ucapnya.
Meski begitu, kata Edi, kedua kasus tersebut harus menjadikan pelajaran bagi kepolisian agar hidup sederhana dan menjauhi gaya hidup hedonisme. Apalagi, Kapolri beberapa waktu lalu juga pernah menekankan hal ini. "Saya kira perlu pengawasan internal kepada seluruh jajaran polisi, tingkatkan pengawasan sehingga bisa terdeteksi siapa melanggar etik dan segera ditangani," katanya.
"Dia memiliki hubungan dengan wanita (Nur atau N) itu, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ada punya istri 2 atau bagaimana. Kalau terjadi seperti itu berarti ada pelanggaran kode etik. Kenapa demikian? Dia telah menurunkan harkat dan martabat institusi. Makanya dia diproses," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Nur merupakan perempuan yang mengaku sebagai istri Kompol D. Saat kejadian Nur menaiki mobil Audi yang terlibat kecelakaan dan menewaskan mahasiswi Unsur Cianjur.
Menurut Edi, kepolisian juga bersikap profesional sekalipun tidak menetapkan Kompol D sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Sebab, ia tak terlibat langsung.
Demikian juga dengan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta dan melibatkan purnawirawan polisi. Menurut Edi, purnawirawan polisi tersebut tidak bersalah dalam kasus ini. Ia berpendapat, kasus tersebut berpolemik dan berlarut-larut karena belum adanya titik temu antara purnawirawan polisi dengan keluarga korban. "Akhirnya alot," katanya.
Edi berpandangan, mencuat dan viralnya kedua kasus ini lantaran melibatkan anggota dan purnawirawan polisi. "Apa saja yang dilakukan Polri itu selalu menjadi sorotan publik," ucapnya.
Meski begitu, kata Edi, kedua kasus tersebut harus menjadikan pelajaran bagi kepolisian agar hidup sederhana dan menjauhi gaya hidup hedonisme. Apalagi, Kapolri beberapa waktu lalu juga pernah menekankan hal ini. "Saya kira perlu pengawasan internal kepada seluruh jajaran polisi, tingkatkan pengawasan sehingga bisa terdeteksi siapa melanggar etik dan segera ditangani," katanya.
(abd)
tulis komentar anda