Kabareskrim Janji Usut Oknum yang Diduga Beri Surat Jalan Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:40 WIB
Sanksi tegas, kata Listyo, merupakan bukti bahwa Korps Bhayangkara saat ini sedang berkomitmen untuk terus melakukan program pembenahan menuju pelayanan masyarakat ke arah lebih baik. Siapa pun nantinya yang terlibat tidak akan segan-segan diberikan hukuman yang tegas. Bahkan, menurutnya, seluruh jajaran Reserse yang tidak mendukung program itu dipersilakan untuk mengundurkan diri.

"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ujar Listyo.(Baca juga: Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra )

Djoko S Tjandra disebut berada di Indonesia. Pada 8 Juni 2020 lalu ia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal ia masih buron.

Sebagaimana diketahui, Djoko S Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!