PAN Tolak Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur, Ini Argumentasinya

Jum'at, 03 Februari 2023 - 22:46 WIB
Diketahui, dalam Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, "Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat."

"Saya tidak sependapat dengan gagasan Cak Imin yang ingin menghapus posisi gubernur dari sistem dan tata kelola pemerintahan nasional," ujar Yoga kepada SINDOnews, Jumat (3/2/2023).

Yoga lalu menyampaikan dasar pemikiran menolak usulan Cak Imin tersebut. Pertama, secara geografis dan geopolitik, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan. "Dengan demikian rencana pembangunan nasional dapat dipercepat melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur," katanya.

Kedua, lanjut Wakil Ketua Umum DPP PAN ini, gubernur berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa, karena gubernur akan menciptakan terjadinya integrasi wilayah kerjanya sehingga dapat dimaksimalkan untuk membangun integrasi nasional. Menurutnya, karena gubernur bertanggung jawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional menjadi signifikan.

"Kalau para menteri ibaratnya sebagai tangan kanan presiden, maka gubernur sebagai tangan kirinya presiden karena memiliki fungsi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!