PAN Tolak Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur, Ini Argumentasinya
Jum'at, 03 Februari 2023 - 22:46 WIB
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi. Foto/Tangkapan layar Instagram @vivayogamauladi
JAKARTA - Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar pemilihan gubernur (pilgub) ditiadakan terus menuai polemik. Partai Amanat Nasional (PAN) tegas menolak usul tersebut.
Menurut Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan kedudukan provinsi bersifat ganda, yaitu sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi dan sebagai wakil pemerintah pusat yang menjalankan kewenangan dekonsentrasi.
Yoga menambahkan, fungsi ganda gubernur diperkuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan di daerah serta tugas pembantuan.
Baca juga: Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, Wakil Ketua DPR: Perlu Dikaji
Menurut Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan kedudukan provinsi bersifat ganda, yaitu sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi dan sebagai wakil pemerintah pusat yang menjalankan kewenangan dekonsentrasi.
Yoga menambahkan, fungsi ganda gubernur diperkuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan di daerah serta tugas pembantuan.
Baca juga: Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, Wakil Ketua DPR: Perlu Dikaji
Lihat Juga :