Terima Pengaduan Lukas Enembe, Komnas HAM Tak Campuri Proses Hukum di KPK

Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:49 WIB
Komnas HAM menegaskan tak akan mencampuri proses hukum Lukas Enembe di KPK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menerima pengaduan dari keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Namun Komnas HAM menegaskan tak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).



Atnike menambahkan bahwa Komnas HAM menerima tiga aduan dari pihak keluarga Lukas Enembe. Bahkan aduan juga ada yang disampaikan secara langsung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dokter Pribadi Protes Lukas Enembe Tak Diberi Ubi dan Ketela di Rumah Sakit

"Komnas HAM RI telah menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum Saudara. Lukas Enembe yang diwakili oleh Saudara Emanuel Herdyanto, dkk. pada 19 Desember 2023 di Kantor Komnas HAM," ucapnya.

Dua laporan lainnya diterima Komnas HAM dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda serta ddari Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang diwakili Petrus Bala Pattyona, pada 2 Februari 2023 di Kantor Komnas HAM RI Menteng, Jakarta Pusat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!