Terima Pengaduan Lukas Enembe, Komnas HAM Tak Campuri Proses Hukum di KPK
Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:49 WIB
Atnike memastikan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait tuntutan keluarga Lukas mengenai hak kesehatan. Menurut Atnike, Komnas HAM dan KPK sepakat memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas.
"Pada pokoknya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan," tuturnya.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono agar perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek.
Sedikitnya ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono. Ketiganya yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi bernilai Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lain itu.
"Pada pokoknya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan," tuturnya.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono agar perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek.
Sedikitnya ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono. Ketiganya yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi bernilai Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lain itu.
(muh)
Lihat Juga :