Kasus BAKTI Kominfo, Dirjen Kemenkeu Akan Kembali Diperiksa Kejagung

Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:06 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) bakal kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) bakal kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) . Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) .

"(Dirjen Kemenkeu) Kita periksa lagi minggu depan," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung , Haryoko Ari Prabowo, kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, sama seperti sebelumnya, pemeriksaan terhadap Isa Rachmatarwata dilakukan untuk mengetahui sumber anggaran dalam proyek tersebut.

"Terkait dengan anggaran kita pastikan. Anggaran-anggaran itu menggunakan rupiah murni atau anggaran dari PNBP ini lagi kita proses fiks-nya seperti apa," jelasnya.

"Ada dugaan ini kan ada rupiah murni ada dari PNBP tapi ini masih kita dalami. Oleh karena itu kita masih periksa Dirjen," tambahnya.



Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Isa Rachmatarwata sebelumnya diperiksa pada Selasa (31/1/2023). Pemeriksaan terhadap Isa untuk kepentingan penyidik terkait status penganggaran dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

"Rencana pemeriksaan dirjen anggaran ini sudah dilakukan sejak dari pekan lalu untuk kita (penyidik) mengetahui program BTS BAKTI ini, penganggarannya bersumber dari mana, berapa jumlahnya, apakah tahun jamak atau bagaimana," ujar Direktur Penyidikan Kuntadi.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Sedangkan, dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih. "Nilai (Rp) 10 triliun itu seluruh kontraknya. Kerugiannya itu mungkin sekitar Rp1 triliun," kata Kuntadi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More