Sidang Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Hadirkan Sekretaris MA

Jum'at, 03 Februari 2023 - 10:34 WIB
"Prinsipnya, kalau ditemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti yang cukup dalam proses persidangan, pasti KPK kembangkan. KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto. Adapun, pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto dengan Hasbi Hasan yakni, Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Sementara itu, Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa telah menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebesar 310 ribu dolar Singapura. Pemberian uang itu lewat perantaraan yakni, staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kemudian, dua Hakim Yustisial yakni, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie. Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni 110 ribu dolar Singapura.

Sedangkan duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai 200 ribu dolar Singapura. Duit itu kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!