Sidang Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Hadirkan Sekretaris MA

Jum'at, 03 Februari 2023 - 10:34 WIB
loading...
Sidang Kasus Dugaan...
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Sidang ini dengan dua terdakwa Pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan bakal dikonfirmasi di persidangan ini karena namanya sempat disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

"Untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan itu, tentu nanti pasti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapa pun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya diproses penyidikan. Ya baik itu Sekretaris MA, atau siapa pun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK

Ditegaskan Ali, KPK tidak memandang dari siapa yang bakal dipanggil, tetapi lebih kepada kebutuhan untuk membuat terang perkara. Sebab, dalam surat dakwaan Yosep Parera dan Eko, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul.

"Jadi untuk memperjelas perbuatan dari para terdakwa di persidangan, baru kemudian akan disimpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah berkesesusaian, apakah berkaitan satu dengan yang lainnya," ungkap Ali.

"Prinsipnya, kalau ditemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti yang cukup dalam proses persidangan, pasti KPK kembangkan. KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto. Adapun, pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto dengan Hasbi Hasan yakni, Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Sementara itu, Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa telah menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebesar 310 ribu dolar Singapura. Pemberian uang itu lewat perantaraan yakni, staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kemudian, dua Hakim Yustisial yakni, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie. Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni 110 ribu dolar Singapura.

Sedangkan duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai 200 ribu dolar Singapura. Duit itu kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rekomendasi
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
5 Legenda Sepak Bola...
5 Legenda Sepak Bola yang Dicurangi Peraturan Lama Ballon d'Or
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved