Sidang Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Hadirkan Sekretaris MA
Jum'at, 03 Februari 2023 - 10:34 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Sidang ini dengan dua terdakwa Pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan bakal dikonfirmasi di persidangan ini karena namanya sempat disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
"Untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan itu, tentu nanti pasti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapa pun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya diproses penyidikan. Ya baik itu Sekretaris MA, atau siapa pun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK
Ditegaskan Ali, KPK tidak memandang dari siapa yang bakal dipanggil, tetapi lebih kepada kebutuhan untuk membuat terang perkara. Sebab, dalam surat dakwaan Yosep Parera dan Eko, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul.
"Jadi untuk memperjelas perbuatan dari para terdakwa di persidangan, baru kemudian akan disimpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah berkesesusaian, apakah berkaitan satu dengan yang lainnya," ungkap Ali.
"Prinsipnya, kalau ditemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti yang cukup dalam proses persidangan, pasti KPK kembangkan. KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto. Adapun, pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto dengan Hasbi Hasan yakni, Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.
Sementara itu, Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa telah menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebesar 310 ribu dolar Singapura. Pemberian uang itu lewat perantaraan yakni, staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, dua Hakim Yustisial yakni, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie. Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni 110 ribu dolar Singapura.
Sedangkan duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai 200 ribu dolar Singapura. Duit itu kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasbi Hasan bakal dikonfirmasi di persidangan ini karena namanya sempat disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
"Untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan itu, tentu nanti pasti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapa pun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya diproses penyidikan. Ya baik itu Sekretaris MA, atau siapa pun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK
Ditegaskan Ali, KPK tidak memandang dari siapa yang bakal dipanggil, tetapi lebih kepada kebutuhan untuk membuat terang perkara. Sebab, dalam surat dakwaan Yosep Parera dan Eko, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul.
"Jadi untuk memperjelas perbuatan dari para terdakwa di persidangan, baru kemudian akan disimpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah berkesesusaian, apakah berkaitan satu dengan yang lainnya," ungkap Ali.
"Prinsipnya, kalau ditemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti yang cukup dalam proses persidangan, pasti KPK kembangkan. KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto. Adapun, pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto dengan Hasbi Hasan yakni, Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.
Sementara itu, Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa telah menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebesar 310 ribu dolar Singapura. Pemberian uang itu lewat perantaraan yakni, staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, dua Hakim Yustisial yakni, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie. Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni 110 ribu dolar Singapura.
Sedangkan duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai 200 ribu dolar Singapura. Duit itu kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(maf)
tulis komentar anda