Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:41 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023. Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik penuntut umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (2/2/2023).



Baca: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada hari ini beragendakan duplik. Adapun sidang terdakwa Bharada E beragendakan duplik itu digelar sejak sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!