Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Mahfud MD: Itu Tidak Melanggar Hukum
Rabu, 01 Februari 2023 - 13:06 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tidak ada pelanggaran terkait wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden . Sebab, hal itu adalah bagian dari aspirasi.
Mahfud menegaskan, wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden bukan bersumber dari pemerintah.
"Jadi kalau dari pemerintah jelas (Pemilu 2024 diselenggarakan), bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah," kata Mahfud kepada media saat menghadiri Rapimnas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Rabu (1/2/2023).
Menurut Mahfud, wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden sah-sah saja karena bagian dari hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat.
"Dan itu hak. Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu berwacana itu harus diperpanjang (masa jabatan presiden)," katanya.
Mahfud menegaskan, aspirasi tersebut juga tidak melanggar hukum. "Itu kan ya tidak melanggar hukum, itu soal kan tidak melanggar hukum, jadi mau diapakan," katanya.
Mahfud menegaskan, wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden bukan bersumber dari pemerintah.
"Jadi kalau dari pemerintah jelas (Pemilu 2024 diselenggarakan), bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah," kata Mahfud kepada media saat menghadiri Rapimnas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Rabu (1/2/2023).
Menurut Mahfud, wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden sah-sah saja karena bagian dari hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat.
"Dan itu hak. Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu berwacana itu harus diperpanjang (masa jabatan presiden)," katanya.
Mahfud menegaskan, aspirasi tersebut juga tidak melanggar hukum. "Itu kan ya tidak melanggar hukum, itu soal kan tidak melanggar hukum, jadi mau diapakan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda