Gelapkan Dana Bantuan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 31 Januari 2023 - 17:16 WIB
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari, dituntut empat tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, dituntut empat tahun penjara. Novariyadi Imam Akbari ikut terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Novariyadi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.
Baca juga: Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion Air
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Novariyadi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.
Baca juga: Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion Air
Lihat Juga :