AS Cabut Status Darurat Covid-19 pada 11 Mei, Indonesia Kapan?

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:24 WIB
Wiku pun menegaskan bahwa pencabutan PPKM pada akhir tahun lalu sudah sejalan dengan keadaan kasus Covid-19. Sementara relaksasi berikutnya akan menunggu perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global.

“Relaksasi secara bertahap sesuai keadaan kasus dilakukan, di antaranya adalah pencabutan PPKM di akhir tahun 2022. Relaksasi berikutnya akan dilakukan di kemudian hari sesuai dengan perkembangan kasus nasional dan global,” tegasnya. Baca juga: WHO Sebut Covid-19 Masih Menjadi Kondisi Darurat Internasional

Sementara itu, pemerintah menegaskan dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!