Usul Biaya Haji Rp50 Juta, Komisi VIII DPR Minta BPKH Tingkatkan Nilai Manfaat

Minggu, 29 Januari 2023 - 07:31 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta BPKH meningkatkan nilai manfaat untuk menekan biaya haji yang harus dibayar oleh calon jamaah. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) meningkatkan nilai manfaat pengelolaan dana haji dari jutaan calon jamaah. Peningkatan nilai manfaat untuk menekan biaya haji .

"BPKH harus mampu meningkatkan nilai manfaat hasil dari pengelolaan dana dari 5,3 juta jamaah haji kita yang senilai Rp167 triliun itu," kata Bukhori dalam keterangannya dikutip, Minggu (29/1/2023).

Selain itu, Bukhori juga meminta BPKH menyusun peta jalan pola pembiayaan haji dengan proporsi 70% biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan 30% nilai manfaat. Penyusunan peta jalan ini bisa dilakukan dalam 8-10 tahun ke depan.



Baca juga: KPK Undang Menag Yaqut dan Kepala BPKH Bahas Biaya Haji 2023

Anggota Fraksi PKS ini keberatan jika calon jamaah haji 2023 harus menanggung beban biaya haji terlalu tinggi. Bukhori meminta kenaikan dana haji dapat dilakukan secara bertahap.

"Kami tidak setuju kenaikan biaya yang terlalu tinggi ini dibebankan pada calon haji tahun ini saja. Kenaikan semestinya dilakukan secara perlahan, dimulai dengan peningkatan setoran awal," ucapnya.

Kendati demikian, Bukhori merasa nilai ideal Bipih yang dibebankan pada calon jamaah haji tahun ini cukup berada di angka Rp50 juta. Menurutnya, angka tersebut lebih rasional untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji ke depan. Ia juga merasa angka tersebut lebih terjangkau bagi calon jamaah dan tidak terlalu memberatkan.

"Kami mengusulkan agar jamaah cukup dibebankan sebesar Rp50 juta, sementara sisanya akan di-cover melalui dana optimalisasi," katanya.

Baca juga: Di DPR, BPKH Beberkan Alasan Biaya Haji yang Ditanggung Jamaah Naik Jadi 70%

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan anggaran operasional Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444/2023 kepada komisi VIII DPR pada 18 Januari 2023. BPIH diusulkan Rp98.893.909,11 per jamaah, yang terdiri dari Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayar jamaah dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 (30%).

"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau 30%," kata Menag Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More