PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 30 Hari ke Depan
Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:23 WIB
Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J secara bersama-sama.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.
Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam perkara ini. Saat ini, tinggal menunggu majelis hakim PN Jaksel untuk memutus hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Arie Dwi Satrio)
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.
Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam perkara ini. Saat ini, tinggal menunggu majelis hakim PN Jaksel untuk memutus hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Lihat Juga :