PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 30 Hari ke Depan
Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka bakal diperpanjang masa tahanannya hingga 30 hari ke depan.
PN Jaksel mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk diketahui, masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J tersebut bakal habis pada 6 Februari 2023.
"Ya karena habis tanggal 6 Februari. Diperpanjang masa penahanan para terdakwa untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/1/2023).
Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J secara bersama-sama.
Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.
Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam perkara ini. Saat ini, tinggal menunggu majelis hakim PN Jaksel untuk memutus hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Arie Dwi Satrio)
PN Jaksel mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk diketahui, masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J tersebut bakal habis pada 6 Februari 2023.
"Ya karena habis tanggal 6 Februari. Diperpanjang masa penahanan para terdakwa untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga
Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J secara bersama-sama.
Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.
Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam perkara ini. Saat ini, tinggal menunggu majelis hakim PN Jaksel untuk memutus hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
tulis komentar anda