PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 30 Hari ke Depan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:23 WIB
PN Jaksel memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J hingga 30 hari ke depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka bakal diperpanjang masa tahanannya hingga 30 hari ke depan.

PN Jaksel mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk diketahui, masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J tersebut bakal habis pada 6 Februari 2023.



"Ya karena habis tanggal 6 Februari. Diperpanjang masa penahanan para terdakwa untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Pasrah Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sebut Pleidoinya Pembelaan yang Sia-sia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!