Pengaruh Putusan Pengadilan Dinilai Penting terhadap Lingkungan Hidup

Jum'at, 27 Januari 2023 - 22:18 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam acara I-Lead dan diskusi publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup, Kamis 26 Januari 2023. Foto/Istimewa
JAKARTA - Keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup dipengaruhi juga dengan putusan pengadilan atau status penegakan hukum. Hal ini terungkap dalam putusan I-Lead (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan diskusi publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup, Kamis 26 Januari 2023.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, KLHK terus berusaha untuk melengkapi proses penanganan lingkungan dengan berbasis pada scientifc sensing dan evidence based.

"Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, Dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk senantiasa melakukan konsultasi secara substansial, kepada berbagai pihak yang relevan," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).



Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, Pemerintah Diminta Wujudkan Politik Hijau

Dijelaskan Siti, I-Lead, merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (Icel) yang memuat putusan penting perkara lingkungan yang ada di Indonesia. Dia pun mengapresiasi gagasan ini, yang dinilai sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.

"Kami sangat menghargai langkah ini, sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia. Pada konteks subjek lingkungan dan kehutanan, kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah Icel," ucap Siti.

Selain itu, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, para Hakim dan Hakim Agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan lingkungan.

"KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA, Syarifuddin mengatakan, aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More