Omnibus Law Bisa Jadi Solusi untuk Atasi Masalah di Tengah Pandemi
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:50 WIB
Pengamat pajak dan staf khusus Menkeu Yustinus Prastowo menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja, merupakan strategi paling mungkin diambil di tengah pandemi ini. Foto/Ali Masduki/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat pajak dan staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menilai, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, merupakan strategi yang paling mungkin diambil untuk menyelesaikan masalah ekonomi yang muncul karena pandemi virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)
"Kalau dilihat secara objektif dan faktual, kita harus akui bahwa Indonesia ini over regulated dan terlalu banyak aturan tumpang tindih. Butuh diet dan perampingan regulasi supaya bisa bergerak gesit setelah pandemi ini. Omnibus Law Cipta Kerja ini strategi paling mungkin untuk diambil bagi kebutuhan-kebutuhan objektif ekonomi kita saat ini," kata Yustinus dalam rilis survei "Sikap Publik Terhadap RUU Cipta Kerja" yang diselenggarakan SMRC, Selasa (14/7/2020).
Secara objektif menurut Yustinus, Indonesia sebelum pandemi Covid-19 sudah mengalami kesulitan untuk mengerek peringkat kemudahan memulai usaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) yang sempat membaik pada tahun 2017 pun akhirnya mentok dan turun kembali karena regulasi dan investasi yang terganjal.
(Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)
"Kalau dilihat secara objektif dan faktual, kita harus akui bahwa Indonesia ini over regulated dan terlalu banyak aturan tumpang tindih. Butuh diet dan perampingan regulasi supaya bisa bergerak gesit setelah pandemi ini. Omnibus Law Cipta Kerja ini strategi paling mungkin untuk diambil bagi kebutuhan-kebutuhan objektif ekonomi kita saat ini," kata Yustinus dalam rilis survei "Sikap Publik Terhadap RUU Cipta Kerja" yang diselenggarakan SMRC, Selasa (14/7/2020).
Secara objektif menurut Yustinus, Indonesia sebelum pandemi Covid-19 sudah mengalami kesulitan untuk mengerek peringkat kemudahan memulai usaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) yang sempat membaik pada tahun 2017 pun akhirnya mentok dan turun kembali karena regulasi dan investasi yang terganjal.
Lihat Juga :