Beroperasi dari Apartemen, CS Judi Online Mastertogel Digaji Rp5-8 Juta Per Bulan
Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:39 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka sindikat judi online Mastertogel78.live yang bermarkas di Apartemen Green Bay Pluit. Mereka khususnya bagian Customer Service (CS) sehari-sehari melancarkan aksinya di kondominium tersebut.
"Dilakukan penangkapan terhadap 12 orang pelaku penyelenggara perjudian online di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan ke-12 tersangka itu mendapatkan gaji sebesar Rp5 sampai 8 juta per-bulannya. Upah tersebut untuk mereka yang bekerja sebagai CS sebesar Rp5 juta dan supervisor Rp8 juta.
"Mereka digaji rata-rata Rp5 juta per bulan, supervisornya Rp8 juta," jelas Reinhard di lokasi yang sama.
Dalam hal ini diketahui bahwa judi online Mastertogel merupakan salah satu sindikat yang memasang iklan di website pemerintahan dan lembaga.
Dalam pengungkapan kasus judi online Mastertogel ini, Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pihak customer service. Para tersangka itu ditangkap di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
Adapun ke-12 tersangka itu adalah JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria.
Adapun modus operandi para tersangka adalah, pelaku bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian onlie dengan menggunakan website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ dengan cara menawarkan permainan judi onlie.
Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan SMS dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut.
Sehingga, semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka selaku penyelenggara perjudian online.
Website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring. Dan banyak orang yang tergiur dengan 'uang panas' ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Dilakukan penangkapan terhadap 12 orang pelaku penyelenggara perjudian online di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan ke-12 tersangka itu mendapatkan gaji sebesar Rp5 sampai 8 juta per-bulannya. Upah tersebut untuk mereka yang bekerja sebagai CS sebesar Rp5 juta dan supervisor Rp8 juta.
"Mereka digaji rata-rata Rp5 juta per bulan, supervisornya Rp8 juta," jelas Reinhard di lokasi yang sama.
Dalam hal ini diketahui bahwa judi online Mastertogel merupakan salah satu sindikat yang memasang iklan di website pemerintahan dan lembaga.
Dalam pengungkapan kasus judi online Mastertogel ini, Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pihak customer service. Para tersangka itu ditangkap di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
Adapun ke-12 tersangka itu adalah JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria.
Adapun modus operandi para tersangka adalah, pelaku bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian onlie dengan menggunakan website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ dengan cara menawarkan permainan judi onlie.
Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan SMS dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut.
Sehingga, semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka selaku penyelenggara perjudian online.
Website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring. Dan banyak orang yang tergiur dengan 'uang panas' ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda