Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:10 WIB
Baca juga: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan
Teddy mengatakan, wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Ini dilindungi oleh UU, tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi, jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," imbuhnya.
"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," katanya.
Teddy mengatakan, wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Ini dilindungi oleh UU, tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi, jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," imbuhnya.
"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :