Dituntut Setahun Penjara, Ini 3 Hal yang Memberatkan Arif Rachman Arifin

Jum'at, 27 Januari 2023 - 11:17 WIB
Adapun hal memberatkan, kata Jaksa, perbuatan Arif meminta terdakwa lain Baiquni Wibowo agar file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo itu dihapus. Selanjutnya, laptop dirusak atau dipatahkan, padahal di dalamnya ada salinan rekaman itu, sehingga tidak bisa bekerja dan berfungsi lagi.

"Dua, terdakwa tahu bukti sistem elektronik yang ada kaitan terbunuhnya Brigadir Yosua tersebut sangat berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," tuturnya.

Ketiga, kata jaksa, tindakan terdakwa telah melanggar prosedur bukti sistem elektronik terkait tindak kejahatan pidana, dimana didalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang mengaku perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!