Dituntut Setahun Penjara, Ini 3 Hal yang Memberatkan Arif Rachman Arifin

Jum'at, 27 Januari 2023 - 11:17 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin selama 1 tahun penjara. Jaksa menilai tak ada alasan pembenar dalam perbuatan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu.

Menurut jaksa, Arif Rachman Arifin tidak memiliki itikad baik secara objektif, sehingga alasan pemaaf sebagai yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 ayat 2 KUHP tidak terpenuhi.



"Oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak diketahui alasan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa Arif Rachman, maka sepantasnyalah terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!