KPK Minta Bank Blokir Rekening 4 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim

Jum'at, 27 Januari 2023 - 10:42 WIB
KPK telah meminta bank memblokir rekening empat tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur. Permohonan pemblokiran rekening telah diajukan kepada bank.

"Betul, rekening bank para tersangka sudah diajukan permintaan blokir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).



Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More