Ketua Dewan Pers Ingatkan Independensi Pers di Tahun Politik

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:00 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam seminar bertajuk Pers dan Pemilu Serentak 2024, yang disiarkan langsung akun YouTube Dewan Pers, Kamis (26/1/2023). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan pentingnya independensi dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, khususnya pada tahun politik . Dia menuturkan bahwa jurnalis memiliki peran besar dalam upaya memajukan demokrasi di Tanah Air.

Seiring dengan tuntutan agar jurnalis menjaga independensi, di sisi lain Dewan Pers memiliki tugas untuk memastikan kemerdekaan dan independensi pers tetap terjaga. "Pers dituntut independensinya, dan dalam hal ini Dewan Pers punya tugas penting untuk mengawal kemerdekaan pers dan independensi pers," ujar Ninik dalam seminar bertajuk 'Pers dan Pemilu Serentak 2024,' yang disiarkan langsung akun YouTube Dewan Pers, Kamis (26/1/2023).

Untuk mewujudkan hal tersebut, jelas Ninik, dibutuhkan peran serta dari semua lapisan masyarakat. Di Dewan Pers, jumlah personel yang ada hingga saat ini masih cukup minim.





"Mohon doa, agar kami ber sembilan bersama jajaran untuk memastikan agar kerja-kerja Dewan Pers, meskipun jumlahnya kecil, SDM-nya juga kecil, tapi kami diberi karunia untuk memastikan kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalis kita, media kita, untuk seluruh Indonesia, yang sekarang ini, yang mengikuti pendataan kurang lebih 1.700-an yang masuk 3.000 an. Tapi yang tersebar, lebih dari 40 ribu. Bahkan data dari Kominfo, itu mengidentifikasi lebih dari 80 ribu," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ninik juga menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam hal demokrasi di Indonesia. Namun, dia mengingatkan agar dalam melaksanakan kerja jurnalistik, para jurnalis tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah yang berlaku.

"Profesi jurnalis, profesi di media itu memberikan kontribusi besar dalam upaya memajukan demokrasi kita. Meski, kita tetap harus menjaga agar mengikuti rambu-rambu dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers, satu-satunya institusi yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More