Telat Kembalikan Duit Suap Rp2 Juta, Anggota Bawaslu Diperingatkan Keras

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47 WIB
DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia karena terlambat mengembalikan duit suap. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Nur Alia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dia dinyatakan terbukti menerima suap penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Dia dijatuhi hukuman harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2 juta. Namun lantaran uang tersebut tak kunjung dikembalikan, Nur Alia pun dijatuhi sanksi peringatan keras.



Sanksi itu diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang putusan perkara perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 di Jakarta Pusat, Rabu, (25/1/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang ini yang berlangsung di kantor DKPP dalam keterangannya, Kamis, (26/1/2023).

Baca juga: Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!