Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo terkait Dugaan Korupsi BTS 4G
Kamis, 26 Januari 2023 - 08:06 WIB
Ketut menyampaikan, keenam saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka. Keempat tersangka itu ialah AAL, GMS, YS, dan MA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," terang Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), dan MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," terang Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), dan MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment).
(muh)
Lihat Juga :