KPK: Izil Azhar Jadi Perantara Gratifikasi ke Mantan Gubernur Aceh Senilai Rp32 Miliar
Kamis, 26 Januari 2023 - 03:59 WIB
KPK menyebut Izil Azhar menjadi perantara gratifikasi ke mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam megaproyek dermaga Sabang sebesar Rp32 miliar. Foto/SINDOnews/sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan peran dari Izil Azhar dalam megaproyek pelabuhan dermaga Sabang yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerangkan Izil merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf. "Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Johanis menyebut kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga pada periode 2007-2012. Dalam perjalanannya, Irwandi diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid.
Baca juga: KPK Tangkap Buronan Izil Azhar di Banda Aceh
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerangkan Izil merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf. "Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Johanis menyebut kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga pada periode 2007-2012. Dalam perjalanannya, Irwandi diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid.
Baca juga: KPK Tangkap Buronan Izil Azhar di Banda Aceh
Lihat Juga :