Ogah Divonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Beberkan Prestasi Selama Jadi Polisi

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:40 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo mengungkit berbagai prestasinya selama menjabat sebagai anggota Polri dan terakhir kali menyandang pangkat Irjen, dengan dua bintang. Foto/Ferdy Sambo saat masih jadi anggota Polisi/ANTARA
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkit berbagai prestasinya selama menjabat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Diketahui Ferdy Sambo terakhir kali menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dengan dua bintang.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo pun bermaksud kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan hukuman seumur hidup, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan Ferdy Sambo tersebut dijelaskan, saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang kasus Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Sambo.

Baca juga: Ungkap Kekecewaan di Pleidoi, Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sejarah Manusia



Dalam hal itu, Ferdy Sambo juga mengungkit sejumlah prestasinya selama menjadi anggota Kepolisian. Salah satunya ia berhasil meraih enam pin emas Kapolri.

Hal ini didapatkannya saat berhasil mengungkap sejumlah kasus penting. "Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti empat ton, 212 kilogram sabu," ucap Sambo.

"Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," jelas dia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More