MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo
Selasa, 14 Juli 2020 - 13:38 WIB
Pasalnya, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK dihubungkan dengan kontra memori PK maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak. Musababnya, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh majelis Pengadilan Pajak dengan benar.
"Sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo," bunyi pertimbangan majelis hakim PK dalam salinan putusan.
Dua, dengan demikian maka alasan-alasan permohonan pemohon PK tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
"Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211."
Majelis hakim PK merincikan angka tersebut. Masing-masing yakni jumlah penghasilan neto Rp20.406.068.763, penghasilan kena pajak Rp20.406.068.763, pajak terutang Rp5.101.517.191, dan kredit pajak Rp12.246.129.402, sehingga jumlah PPh kurang (lebih) dibayar sebesar Rp7.144.612.211.
"Sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo," bunyi pertimbangan majelis hakim PK dalam salinan putusan.
Dua, dengan demikian maka alasan-alasan permohonan pemohon PK tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
"Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211."
Majelis hakim PK merincikan angka tersebut. Masing-masing yakni jumlah penghasilan neto Rp20.406.068.763, penghasilan kena pajak Rp20.406.068.763, pajak terutang Rp5.101.517.191, dan kredit pajak Rp12.246.129.402, sehingga jumlah PPh kurang (lebih) dibayar sebesar Rp7.144.612.211.
(muh)
Lihat Juga :